Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Pedoman Media Siber

 


📘 PEDOMAN MEDIA SIBER INFO HUMAS POLRI

(Pusat Informasi Resmi Humas Kepolisian Republik Indonesia)

I. LATAR BELAKANG

Dalam era digital yang berkembang pesat, media siber menjadi sarana utama penyampaian informasi kepada publik. Kehadiran Info Humas Polri di ranah siber bertujuan memperkuat transparansi, keterbukaan informasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya
  4. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Fungsi Humas
  5. Pedoman Etika Jurnalistik Dewan Pers

III. TUJUAN

  • Menstandarisasi pengelolaan media siber Info Humas Polri
  • Menjamin keakuratan, kecepatan, dan keandalan penyebaran informasi
  • Menangkal hoaks dan disinformasi yang merugikan institusi dan masyarakat
  • Meningkatkan interaksi dan partisipasi publik dalam menjaga Kamtibmas

IV. PRINSIP DASAR

  1. Akurat dan Terverifikasi
    Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Cepat dan Responsif
    Penyampaian informasi harus dilakukan secara tepat waktu, khususnya dalam kondisi darurat, krisis, atau bencana.
  3. Transparan dan Informatif
    Memberikan informasi yang dibutuhkan publik tanpa mengganggu proses hukum atau investigasi.
  4. Netral dan Tidak Provokatif
    Tidak menyebarkan konten yang bersifat memecah belah, SARA, atau partisan.
  5. Beretika dan Sesuai Hukum
    Mengikuti aturan hukum, etika jurnalistik, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan proses penyidikan.

V. RUANG LINGKUP INFORMASI

  • Siaran pers resmi Polri (kasus hukum, penangkapan, pengungkapan)
  • Edukasi hukum dan Kamtibmas
  • Klarifikasi terhadap isu/hoaks
  • Program-program Polri (Operasi Ketupat, Operasi Zebra, dll)
  • Profil humanis dan kinerja anggota di lapangan
  • Tanggap bencana, pelayanan masyarakat, dan kegiatan sosial Polri

VI. STANDAR OPERASIONAL MEDIA SIBER HUMAS POLRI

1. Redaksi dan Pengelolaan Konten

  • Tim redaksi minimal terdiri dari Editor, Admin Media, dan Humas Subsatker
  • Setiap artikel harus mencantumkan tanggal, sumber (nama Humas/Polsek/Polres), dan penanggung jawab publikasi
  • Konten dilengkapi multimedia (foto/video) dengan etika visual

2. Koreksi dan Klarifikasi

  • Media Info Humas wajib melakukan klarifikasi dan koreksi bila terjadi kesalahan informasi
  • Permintaan koreksi dari publik atau instansi lain harus diproses maksimal 2×24 jam

3. Pengamanan Data dan Sumber

  • Melindungi identitas korban, anak, pelapor, dan data penyidikan
  • Tidak menyebarkan konten kekerasan secara eksplisit

4. Kanal Resmi Media Siber

  • Website: [infohumas.polri.go.id]
  • Instagram, Twitter, Facebook, YouTube dengan handle resmi
  • Aplikasi Mobile Info Humas Polri (bila tersedia)

VII. TANGGUNG JAWAB DAN KOORDINASI

  • Divisi Humas Mabes Polri: Koordinator nasional seluruh media Info Humas Polri
  • Bid Humas Polda: Koordinator wilayah Polda
  • Humas Polres/Polsek: Unit pelaksana di daerah yang wajib memberikan laporan berkala

VIII. PENANGANAN HOAKS DAN ISU NEGATIF

  • Membentuk tim patroli siber Info Humas Polri
  • Kolaborasi dengan Siber Polri, Kominfo, dan platform digital
  • Publikasi konten edukasi “Cek Fakta”
  • Menyediakan hotline atau fitur pelaporan hoaks

IX. PENUTUP

Pedoman ini menjadi acuan resmi seluruh satuan fungsi Humas Kepolisian Republik Indonesia dalam mengelola media siber. Diharapkan Info Humas Polri dapat menjadi sumber informasi terpercaya, sah, dan bermanfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).


 

 

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman