LABUHANBATU – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 dan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Labuhanbatu menuai kecaman dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Simpang HSJ. Melalui aksi damai yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, mereka menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelanggaran yang terus berulang, khususnya di kawasan Simpang HSJ, Kecamatan Bilah Hilir.
Aksi ini dipimpin oleh Rimba Sianturi selaku pimpinan aksi dan Jepril Harefa sebagai koordinator lapangan. Dalam orasinya, mereka menyampaikan kekesalan terhadap sikap aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah yang dianggap membiarkan kendaraan ODOL milik perusahaan HSJ melintas tanpa penindakan yang tegas.
“Kami sangat menyayangkan sikap pemimpin daerah kami yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan HSJ,” tegas Jepril Harefa.
Menurut mereka, instruksi Presiden untuk menertibkan ODOL seakan tidak berlaku di Labuhanbatu. Akibatnya, warga terus terpapar debu dari kendaraan-kendaraan berat yang setiap hari melintasi wilayah mereka tanpa pengawasan.
“Asa cita Bapak Presiden tidak berlaku di wilayah kami. Mohon ditertibkan dan ditindak tegas, Bapak Presiden Prabowo. Mobil-mobil ODOL tetap bebas melintas dan kami setiap hari disuguhkan debu serta lemahnya penindakan,” lanjut Jepril.
Ironisnya, meskipun Operasi Patuh Toba sudah dimulai sejak 14 Juli 2025 dan telah mencantumkan penertiban ODOL sebagai salah satu poin penting (butir ke-10), menurut massa aksi, pelaksanaan di lapangan nyaris tak terlihat.
“Aksi nyata dari Polsek Bilah Hilir dalam Ops Patuh Toba ini juga nihil,” kritiknya.
Rimba Sianturi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai hak masyarakat untuk hidup sehat dan lingkungan yang bersih ditegakkan.
“Jangan karena perusahaan, mereka bebas melanggar perda dan menyuguhkan debu kepada kami. Dengarkan suara kami, Pak Presiden. Kami juga rakyat Indonesia yang ingin hidup sehat dan taat hukum.”
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Simpang HSJ menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada instansi terkait. Mereka berharap aksi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menegakkan Perda dan kebijakan nasional terkait ODOL demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.