Pria Berinisial JAS (29) Telah Ditahan atas Pembunuhan Wanita di Hotel Cahaya Kasih, Pematangsiantar

Foto Tersangka pelaku
banner 468x60

Pematangsiantar, Sumatra Utara – Seorang pria berinisial JAS (29) telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar atas dugaan pembunuhan seorang wanita berinisial JL (28) di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa JAS adalah warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim menerangkan bahwa pembunuhan ini bermula dari kecemburuan tersangka. JAS dan korban diketahui sedang menginap di kamar nomor 1 Hotel Cahaya Kasih. Tersangka merasa cemburu karena korban dekat dengan teman laki-lakinya.

Emosi JAS memuncak, dan ia kemudian mengambil sebuah obeng yang sebelumnya sudah ada di kamar untuk mengganjal gorden. Sembari duduk di samping korban, JAS menusuk leher bagian bawah korban sebanyak satu kali dengan obeng tersebut sambil berkata, “Minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu.”

Setelah menusuk korban, JAS mencabut obeng dan melepaskannya. Korban berusaha menutupi luka di lehernya. JAS kemudian mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil memeluk tubuh korban dengan tangan kanan, dan merapatkan kedua kakinya untuk mengunci kaki korban agar tidak bergerak. Tersangka mengunci tubuh korban dengan sekuat tenaga selama sekitar 5 menit, meskipun korban sempat meronta.

Setelah memastikan korban tidak bergerak dan napasnya melemah, JAS melepaskan kunciannya. Korban dalam kondisi lemas dan mendesah menahan sakit. JAS lalu melepas kaus oblong merah bergaris putih yang dipakainya untuk menutupi luka di leher korban. Ia mendengar korban beberapa kali mengeluarkan suara seperti orang mengorok.

Menyadari korban telah meninggal, JAS berulang kali menyatakan penyesalannya, “Sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu.” Ia kemudian membersihkan darah di kasur, membersihkan badannya, dan mengganti pakaiannya serta pakaian korban. Setelah itu, JAS keluar dari kamar untuk menghilangkan barang bukti berupa obeng.

Peristiwa ini baru terkuak ketika keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB dan mendobrak pintu kamar korban.

JAS saat ini telah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.”

by infohumas-polri.live

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *