SIMALUNGUN – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang siswi SMP berinisial ZR (15) berhasil diungkap oleh tim gabungan Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun hanya dalam waktu kurang dari 5 jam sejak penemuan jasad korban pada Minggu malam (28/12/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial AH (15), yang juga merupakan siswa SMP, telah diamankan dengan motif yang sangat memprihatinkan terkait persoalan asmara remaja.
1. Penemuan Jasad di Areal Perkebunan
Jasad ZR, siswi kelas 3 SMP Negeri 2 Tapian Dolok, ditemukan pertama kali oleh karyawan dan security PT. Bridgestone sekitar pukul 15.45 WIB di Blok Z 24, Nagori Dolok Ulu.
-
Kecurigaan Saksi: Saksi curiga melihat banyak lalat hijau berterbangan dan menemukan korban dalam posisi telungkup mengenakan celana putih dan baju hijau.
-
Identifikasi Orang Tua: Suasana haru pecah saat orang tua korban tiba di lokasi dan memastikan bahwa mayat tersebut adalah anaknya yang tinggal di Nagori Dolok Ulu.
2. Kronologi Penangkapan Kilat
Berkat insting penyelidikan yang tajam, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herison Manullang dan Kapolsek Serbelawan IPTU Gunawan Sembiring berhasil mengamankan pelaku pada pukul 19.30 WIB.
-
Lokasi Penangkapan: AH ditangkap di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.
-
Barang Bukti: Polisi mengamankan satu unit HP merek ZTE, uang tunai, dan dua batang kayu ubi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
3. Pengakuan Sadis dan Motif Aborsi
Berdasarkan pemeriksaan Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, pelaku mengakui perbuatan brutalnya yang dilakukan dengan cara yang sangat kejam.
-
Cara Pembunuhan: Pelaku mencekik korban, memukul kepala dengan batu sebanyak 5 kali, menghantam punggung dengan kayu ubi, hingga menusuk tubuh korban berulang kali dengan pisau sekitar 10 tusukan.
-
Motif Utama: Terungkap bahwa korban ZR meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan (aborsi) karena sedang hamil, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
Komitmen Hukum Polres Simalungun
AKP Verry Purba menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku mengingat kekejian tindakannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak di luar rumah.
Jasad korban kini telah berada di RSU Djasamen Saragih untuk menjalani otopsi lengkap guna melengkapi berkas penyidikan.
(redaksi)











