Lalai Saat Unjuk Rasa Berujung Maut, AIPDA MR Disanksi Penempatan Khusus dan Dinyatakan Berperilaku Tercela

banner 468x60

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AIPDA MR terkait kelalaiannya dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan tewasnya seorang warga bernama Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Senin (29/9/2025), AIPDA MR terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Ia dinilai tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena lalai mengingatkan atasannya, Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae, dan pengemudi kendaraan taktis Bripka Rohmad, terkait prosedur penanganan massa aksi.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf, serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.

Sanksi Patsus tersebut telah dijalani oleh AIPDA MR sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan putusan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik secara objektif dan transparan.

“Proses sidang ini menunjukkan bahwa tidak hanya pelanggaran aktif, tetapi juga kelalaian anggota yang berdampak serius akan ditindak tegas. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati,” ujar Kombes Pol Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif untuk saling mengingatkan demi mencegah terjadinya kesalahan prosedur, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

AIPDA MR dilaporkan telah menerima putusan tersebut dan berkomitmen untuk memperbaiki perilakunya. Sementara itu, sidang KKEP terhadap personel lain yang terlibat, yakni Briptu DS, masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *