Polda Sumut Jerat Bandar Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang, Empat Kasus TPPU Diusut

banner 468x60

Medan, Sumut – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kini memperkuat strategi pemberantasan narkotika dengan menjerat para bandar melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana dan melumpuhkan jaringan dari akarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengusut empat kasus TPPU yang terafiliasi langsung dengan kejahatan narkotika.

“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kasus,” tegas Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak pada Jumat (26/9/2025).

Ia membeberkan beberapa tersangka yang dijerat kasus pencucian uang ini, di antaranya adalah KE, istrinya SNA, serta RR yang diketahui berperan sebagai pengendali peredaran puluhan kilogram sabu di wilayah Sumatera Utara.

Penindakan melalui pasal TPPU ini merupakan strategi berkelanjutan. Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, juga telah mengonfirmasi penanganan dua kasus serupa sepanjang periode 2024 hingga 2025.

“Penanganannya, di tahun 2024 satu kasus, kemudian di tahun 2025 ada satu kasus. Keduanya sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas AKBP Diari pada Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil seiring dengan masifnya pengungkapan kasus narkoba di Sumut. “Selama tahun 2025 itu, kurang lebih ada 1,3 ton sabu yang kita amankan. Di dalam pengungkapan kasus ini juga, kita sudah menangani 2 kasus TPPU,” tambahnya.

Dengan menerapkan pasal pencucian uang, Polda Sumut tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan narkotika kepada negara. Strategi ini diyakini lebih efektif untuk memberikan efek jera dan membongkar jaringan hingga ke level tertinggi.

redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *