Polri Pulangkan Buronan Rp2,7 Triliun Adrian Gunadi dari Qatar Usai Lobi Alot di Interpol

banner 468x60

JAKARTA, infohums-polri – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan kelas kakap kasus penipuan investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Doha, Qatar, pada Jumat (26/9/2025). Adrian merupakan salah satu otak di balik skema investasi bodong yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp2,7 triliun.

Pemulangan ini berhasil dilakukan setelah melalui proses diplomasi yang intensif, mengingat Adrian sempat sulit diekstradisi karena memiliki status Golden Visa di Qatar.

Diplomasi Intensif dan Lobi Interpol

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini adalah buah dari kerja sama internasional yang erat dan lobi tingkat tinggi.

“Prosesnya sempat terkendala karena status visa yang dimiliki tersangka di Qatar. Namun, berkat kerja sama yang baik melalui jalur Police-to-Police (P2P) dan NCB to NCB (National Central Bureau), akhirnya kita dapat memulangkan tersangka,” ungkap Irjen Pol. Amur Chandra dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Ia menambahkan bahwa titik terang terjadi setelah pertemuan bilateral dalam forum Interpol Asia Regional Conference, di mana pihak Qatar akhirnya setuju untuk menyerahkan Adrian kepada otoritas Indonesia.

Otak Penipuan Investasi Bodong

Adrian Asharyanto Gunadi bersama rekannya, Alan Perdana Putra, diduga menjalankan skema penipuan investasi melalui perusahaan tidak berizin. Mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,7 triliun dari ratusan korban, yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi milik mereka.

Rekan Adrian, Alan Perdana Putra, telah lebih dulu ditangkap dan dipulangkan dari luar negeri pada Februari 2025 lalu.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Adrian dan Alan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menyita sebuah kapal motor tanpa nama dan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi para buronan internasional,” pungkas Irjen Pol. Amur Chandra.

Saat ini, Adrian Asharyanto Gunadi telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Redaksi)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *