Polda Bali Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Jantung Pariwisata Legian

banner 468x60

DENPASAR, infohumas-polri – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan keras tak berizin senilai hampir Rp2 miliar. Dalam operasi yang menyasar tiga lokasi berbeda di kawasan pariwisata Legian, Kabupaten Badung, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan ribu butir obat berbahaya.

Operasi ini merupakan pukulan telak bagi jaringan pemasok obat ilegal yang diduga menyasar kalangan wisatawan dan masyarakat lokal di Bali.

Operasi Senyap di Tiga Lokasi

Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., dalam keterangannya pada Kamis (25/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras tanpa resep dokter di wilayah Legian.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi. Ketiganya langsung kami gerebek,” ujar Kombes Pol. Radiant.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni HS (inisial) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan YP (inisial) asal Jawa Timur.

Puluhan Ribu Butir Obat Siap Edar

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 65.028 butir obat keras dan psikotropika berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam, yang dikemas rapi dan siap untuk diedarkan. Modus operandi para tersangka adalah menjual obat-obatan tersebut secara ilegal untuk meraup keuntungan besar.

“Berkat pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 447 jiwa dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya tersebut,” tegas Kombes Pol. Radiant.

Komitmen Berantas Narkoba di Kawasan Wisata

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang kesehatan dan psikotropika yang berlaku.

Kombes Pol. Radiant menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, terutama di kawasan-kawasan wisata yang menjadi citra Indonesia di mata dunia. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan serupa hingga ke akarnya.

redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *