Buronan Rp2,7 Triliun Adrian Gunadi Tiba di Indonesia, OJK Apresiasi Sinergi Lintas Lembaga

banner 468x60

TANGERANG, infohumas-polri – Buronan kelas kakap kasus investasi ilegal senilai Rp2,7 triliun, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), akhirnya tiba di Indonesia setelah berhasil dipulangkan dari Doha, Qatar, oleh tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada Jumat (26/9/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan ini, yang disebut sebagai buah dari sinergi dan kerja sama lintas lembaga yang solid.

Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa AAG merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, perusahaan yang digunakan untuk menggelapkan dana masyarakat.

Apresiasi OJK dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, yang hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

“Kami OJK menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas seluruh dukungan dan kerja sama dalam proses pemulangan tersangka,” ujar Yuliana.

Lobi Alot dan Peran Interpol

Sebelumnya, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan bahwa proses pemulangan Adrian sempat terkendala karena yang bersangkutan memiliki status Golden Visa di Qatar.

Namun, melalui diplomasi intensif dan kerja sama Police-to-Police antara NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Doha, Adrian akhirnya berhasil diserahkan kepada Polri.

Skema Penipuan PT Investri Radikajaya

Adrian Asharyanto Gunadi bersama rekannya, Alan Perdana Putra (yang telah lebih dulu dipulangkan pada Februari 2025), diduga menjalankan skema investasi bodong melalui PT Investri Radikajaya. Mereka berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp2,7 triliun, yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Keberhasilan pemulangan ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan keuangan.

(Redaksi)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *