TANJUNG BALAI, infohumas-polri – Tim Subdit Patroli Air dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, seorang tekong kapal berhasil diamankan.
Kronologi Penggagalan di Laut

Operasi ini berawal saat tim patroli mencurigai sebuah kapal motor tanpa nama yang berlayar di perairan Tanjung Balai pada malam hari. Saat didekati dan diperiksa, petugas menemukan puluhan orang, termasuk wanita dan seorang bayi, berdesakan di dalam kapal dalam kondisi yang memprihatinkan.
Total ada 29 orang yang berhasil diselamatkan, terdiri dari 19 Warga Negara Indonesia (WNI), 9 warga negara Bangladesh, dan 1 orang bayi.
Ancaman Hukuman Berlapis untuk Tekong
Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., dalam keterangannya pada Rabu (24/9/2025), menyatakan bahwa tekong kapal berinisial MFL (21) asal Teluk Nibung telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka MFL akan dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Brigjen Pol. Idil. “Yaitu Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”
Jika terbukti bersalah, MFL terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Selain tersangka, polisi juga menyita kapal motor tanpa nama dan sebuah ponsel merek Redmi sebagai barang bukti.
Penanganan Lanjutan

Saat ini, tersangka MFL telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, para WNI dan warga negara Bangladesh yang menjadi korban telah diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan sesuai prosedur, termasuk pemulihan dan pendataan sebelum dipulangkan.
(Redaksi)











