Simalungun, 14 Juli 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/7), personel berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu berikut barang bukti seberat 8,18 gram bruto di Kecamatan Pematang Bandar.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Andi Agus Siregar alias Cokal, pria berusia 36 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jalan Bandar, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar. Rumahnya diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat sekitar.
📌 Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Perdagangan dan Satres Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif.
Operasi penggerebekan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB, dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya sekira pukul 19.00 WIB. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat lingkungan (Kempling) untuk menjamin prosedur hukum berjalan transparan.
📦 Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba, antara lain:
- 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (berat bruto 6,17 gram)
- 11 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (berat bruto 2,56 gram)
➡️ Total: 8,18 gram sabu bruto
Selain itu, polisi juga mengamankan:
- 2 bal plastik klip kosong
- 1 timbangan elektrik digital merek Qc. Pasc
- 1 buah dompet bercorak bunga
- 1 unit handphone Oppo A16 warna hitam
🗣️ Pengakuan Pelaku dan Upaya Pengembangan
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial Dewa, yang berdomisili di kawasan Pematang Bandar.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 18.10 WIB.
⚖️ Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Perdagangan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Simalungun berharap, keberhasilan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Bersama kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Henry.
🔗 Redaksi infohumas-polri.live siap mendukung kampanye anti-narkoba dengan terus mengawal kasus ini dan memberitakan perkembangan terbarunya secara transparan dan bertanggung jawab.