Belawan – Kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan berhasil menangkap sebuah kapal ikan berbendera Malaysia, PKFB 1066, yang diduga melakukan penjarahan ikan di perairan Indonesia. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2025, di perairan Selat Malaka.
Kapal Malaysia tersebut, bersama lima Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, kini telah diseret ke Pelabuhan Belawan dan disandarkan di Dermaga Bandar pada Senin, 23 Juni 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kepala PSDKP Belawan, M. Samsu, saat ditangkap, kapal PKFB 1066 sedang menebar jaring pukat trawl di kawasan perairan Selat Malaka, yang jelas merupakan wilayah perairan Indonesia.
Ketika kapal patroli PSDKP mendekat, ABK kapal Malaysia tersebut dengan sigap memutus jaringnya dan mencoba melarikan diri. Namun, upaya melarikan diri mereka gagal dan kapal berhasil ditangkap.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 100 kilogram ikan campuran berbagai jenis di dalam palka kapal. Selain itu, komputer, peta, dan alat navigasi juga turut diamankan sebagai barang bukti.
M. Samsu juga menjelaskan bahwa kelima ABK kapal tidak memiliki paspor. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di PSDKP Belawan dan selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk proses lebih lanjut.
Dalam kurun waktu Juni 2025 saja, kapal patroli PSDKP Belawan telah menangkap tiga kapal berbendera Malaysia. Kapal-kapal hasil tangkapan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan, sementara ikan hasil tangkapan akan dilelang untuk negara.