Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Amankan 1,82 Gram di Bandar Masilam

banner 468x60

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam gelaran Operasi Antik Toba 2025, tim yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus seorang bandar sabu-sabu dengan barang bukti 1,82 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, membeberkan kronologi penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025. Menurut perwira lulusan Sespimma Angkatan 71 tahun 2024 ini, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Operasi Antik Toba 2025 yang kami gelar kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kali ini kami berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup signifikan,” tegas AKP Henry Sirait pada Minggu sore (22/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.


Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima personel Sat Narkoba pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah milik Indrawan alias Mandra sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap salah satu anggota tim operasi.

Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Pendekatan taktis ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan operasi dan meminimalkan risiko pelaku melarikan diri.


Penangkapan dan Penggeledahan

Pada pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Indrawan alias Mandra (36), seorang wiraswasta yang beralamat di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam.

Setelah mengamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah Indrawan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi dugaan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram yang terletak di atas meja kamar. Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pirex dan satu set alat hisap sabu atau bong. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan narkotika.


Pengakuan Tersangka dan Upaya Pengembangan

Saat diinterogasi, Indrawan mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mail, yang berdomisili di Kabupaten Batubara.

Informasi tentang pemasok dari Kabupaten Batubara ini menjadi petunjuk penting bagi tim untuk mengembangkan kasus. Sat Narkoba langsung berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap Mail.

“Personel mencoba melakukan pengembangan terhadap pelaku. Namun petugas belum berhasil menemukan pelaku yang bernama Mail tersebut,” ucap AKP Henry Sirait, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari profesionalisme dan dedikasi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba, serta dukungan penting dari masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara upaya pengembangan untuk menangkap jaringan pemasok terus dilakukan demi terciptanya Simalungun yang bersih dari narkoba.

by infohumas-polri.live

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *