Info humas polri Jakarta, 4 Juni 2025 – Fenomena Over Dimension Over Loading (ODOL), atau kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan, terus menjadi momok di jalan raya Indonesia. Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan ancaman serius yang mengintai keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan bahkan merusak infrastruktur negara.
Kendaraan ODOL secara kasat mata sering terlihat dengan muatan yang menjulang tinggi, melebar ke samping, atau memanjang secara tidak wajar. Kondisi ini secara langsung memengaruhi stabilitas kendaraan, mengurangi kemampuan manuver, dan memperpanjang jarak pengereman. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat drastis, mulai dari terguling, rem blong, hingga tabrakan beruntun.
“Bahaya ODOL itu nyata. Bayangkan truk dengan muatan yang melebihi kapasitas, ketika mengerem mendadak, sangat mungkin kehilangan kendali,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol [Nama Pejabat], dalam sebuah kesempatan. “Tidak hanya membahayakan pengemudi truk itu sendiri, tapi juga pengguna jalan lain yang ada di sekitarnya.”
Selain ancaman langsung terhadap keselamatan, kendaraan ODOL juga bertanggung jawab atas kerusakan dini pada jalan raya dan jembatan. Beban yang melampaui batas desain infrastruktur menyebabkan keretakan, lubang, dan penurunan kualitas jalan, yang pada akhirnya membebani anggaran negara untuk perbaikan.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia, telah gencar melakukan penindakan terhadap pelaku ODOL. Berbagai operasi dan razia rutin digelar untuk menjaring kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan. Namun, upaya ini memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Masyarakat punya peran penting dalam upaya memberantas ODOL. Jika melihat kendaraan yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” tambah [Nama Pejabat Lain/Pakar Transportasi]. “Kesadaran dari pelaku usaha transportasi juga krusial. Keuntungan sesaat tidak sebanding dengan nyawa yang bisa melayang.”
Kampanye “STOP ODOL” yang terus digaungkan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya laten ini. Dengan komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan jalan raya Indonesia bisa bebas dari ancaman ODOL, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.