INFO HUMAS POLRI PEMATANGSIANTAR – Tiga pria asal Simalungun berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sore sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan DL. Sitorus, Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Ketiga terduga pelaku diidentifikasi dengan inisial TN alias A (24), DS alias D (22), dan AW (30). Ketiganya merupakan warga Huta Hahean 1, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa rumah bernomor 8 di Komplek Perumahan DL. Sitorus sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera menggerebek rumah tersebut. Saat penggerebekan, ketiga terduga pelaku ditemukan sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang ponsel masing-masing, yaitu 2 unit iPhone, 1 unit Samsung, dan 1 unit Vivo.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, disaksikan oleh pemerintah setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar tidur, tepatnya di bawah tempat tidur. Barang bukti tersebut meliputi 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok dari potongan pipet, 1 paket sabu dengan berat bruto 12,43 gram, serta 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,85 gram.
Saat diinterogasi, ketiga terduga pelaku mengakui telah menggunakan sabu sebelum ditangkap. Bukti transaksi narkoba juga ditemukan pada ponsel masing-masing. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Jonni. Ia menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang1 Narkotika.
by info humas polri